DPRD Kabupaten Gunung Kidul melakukan kunjungan kerja ke Dinas PUPR Kota Cirebon terkait “Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan RAPERDA Retribusi Penyedia dan Penyedotan Kakus” kunjungan pada hari Selasa(17/19) dibuka langsung oleh Wiryat selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian yang menjelaskan tentang pemaparan terkait bidang apa saja yang ada di DPUPR, selanjutnya dari DPRD Anton Supriyadi selaku Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gunung Kidul menjelaskan tentang maksud kunjungan ke Dinas PUPR
Wadi, SE selaku Plt. Sekretaris Dinas PUPR mejelaskan baru 2 tahun dinas PUPR mengelola Air Limbah dan sudah ada 4 ipal, yang mulanya pada tahun 2017 sejak bulan agustus DPUPR melakukan pendampingan dengan Perumda Dair Minum, terhitung sejak itu sudah resmi diberikan kepada PUPR, dan untuk saat ini pengelolaan air limbah masih menggunakan anggaran APBD yang disetujui oleh dewan, mck, ipal dan komunal dari tahun ketahun makin bertambah saat ini ada 48 lokasi titik ipal dan ada beberapa titik yang sudah berjalan.
Selanjutnya tambahan dari Kamir selaku UPT Air Limbah memaparkan tentang pengelolaan air limbah memang kebetulan penyedotan tinja atau kakus kami masih untuk kalangan swasta sesuai dengan PERDA, pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh kami akan langsung dicek limbah itu titiknya dimana dan langsung disedot, seharusnya untuk tahun ini satu titik itu ada 5 rumah untuk penampungan.
Ario selaku Kabis Tata Ruang dan Pertanahan menjelaskan bahwa dalam RAPERDA ada beberapa retribusi untuk kantor-kantor dan rumah pemerintah yang digratiskan, rumah-rumah saat ini begitu sempit dan diharuskan untuk membuat sumber resapan, dan untuk tahun depan tidak ada lagi 1 rumah satu sapiteng seharusnya ada beberapa rumah untuk satu sumur komunal.