Menindaklanjuti pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai/Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Cirebon, yang dilaksanakan di Dinas PUPR pada awalnya Perwal No. 43 Tahun 2017 yang ditetapkan pada januari 2018 sekarang diubah menjadi PERWAL No. 7 Tahun 2019. Hasil rapat yang telah dilaksanakan menghasilkan:
- bahwa setiap atasan langsung membuat catatan pelaksanaan jam kerja pelaksana bawahannya pada formulir 1
- menandatangani Ijin Tidak Masuk Kerja apabila Cuti Tahunannya sudah habis (Cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dalam 1 tahun) pada Formulir 2
- membuat pernyataan masuk kerja, pulang kerja dan tidak melakukan absen sidik jari pada Formulir 3
- masuk kerja, pulang kerja, dan tidak melakukan absen sidik jari yang diberi ijin oleh Kepala Dinas pada Formulir 4
- membuat teguran tertulis pada bawahannya yang melakukan pelanggaran disiplin.
*Perwal ini tidak berlaku untuk CPNS